A. JUDUL
“PENGEMBANGAN TEROPONG WEBCAME DAN APPLIKASI
TERINTEGRASI BERBASIS WEBSITE MENENTUKAN RUKYATUL
HILAL SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN”
B. LATAR BELAKANG MASALAH
Perkembangan dalam ilmu pengetahuan astronomi mengakibatkan para
ahli astronom modern mengembangkan prinsip kerja teropong sederhana menjadi
agar lebih sempurna dan jauh jarak pantaunya jutaan tahun cahaya.Teropong
mempunyai fungsi, yaitu mengamati benda dengan jarak yang sangat jauh agar
lebih jelasterlihat.
Namun, Pemanfaatan teropong untuk penelitian dan media pendidikan itu
semua belum dapat dinikmati semua kalangan.Sedangakan rukyatul hilal
penentuan awal bulan dengan mengamati bulan untuk awal bulan ramadhan, tidak
diketahui akademika.
Dengan hadirnya Teknologi Informasi, kemampuan komputasi sebuah
keping prosesor, jumlah transistor dalam tiap sentimeter wafer semikonduktor,
membawa alam semesta ini ke dalam PC. Banyak vendor software yang
berinovasi dengan membawa jagat raya ke dalam monitor dan metode hisab telah
menggunakan komputer dengan tingkat presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai
perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Namun, tidak disertakan
rumus proses penerapan hisab pada software astronomi.
Hisab seringkali digunakan sebelum rukyat dilakukan. Salah satu hasil
hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat Matahari, bulan, dan bumi
berada dalam posisi sebidang atau disebut pula konjungsi geosentris. Konjungsi
geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang
sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula
satu periode sinodik.Perbedaan yang selalu terjadi membuat masyarakat semakin
heran dan bertanya-tanya, mengapa dalam permasalahan awal bulan ulama
1
panutan kita tidak dapat bersepakat? Oleh karena itu, pendidikan publik melalui
diskusi dan seminar merupakan kebutuhan yang selayaknya diselenggarakan.
Kesadaran pemanfaatan teknologi sebagai media dan alat bantu makin hari
makin kompleks, termasuk kebutuhan di dunia pendidikan. Pendidikan berbasis
teknologi adalah bagaimana pemanfaatan atas teknologi yang diciptakan untuk
dunia pendidikan. Akademika memandang pentingnya teknologi sebagai alat
bantu pembelajaran sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Apakah
Guru dan dosen sudah benar-benar memanfaatkannya? Guru dan Dosen sebagai
barisan garda depan perjalanan proses belajar mengajar dituntut untuk kreatif dan
dinamis dalam menyampaikan materi pembelajaran. Metode dan strategi mengajar
pun di tuntut lebih variatif. Namun guru dan dosen belum sepenuhnya
menggunakan mediapembelajaran berteknologi.Mahasiswa itu tempatnya berfikir
dan menciptakan sesuatu yang baru, bukan menjalankan saja.
Untuk itu kami memadukan teropong sederhana dan mengembangkan
applikasi berbasis website untuk lebih mudah diketahui dan dijadikan media
pembelajaran, dengan judul penelitian “PENGEMBANGAN TEROPONG
WEBCAM DAN APPLIKASI TERINTEGRASI BERBASIS WEBSITE
MENENTUKAN RUKYATUL HILAL SEBAGAI MEDIA PENELITIAN DAN
PEMBELAJARAN”.
C. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut :
“Pengembangan media pembelajaran menggunakan applikasi basis web yang
memanfaatkan teropong sederhana dan webcam,khususnya rukyatul hilal
pada umumnya ilmu astronomi”
D. TUJUAN
Tujuan diadakan pengembangan media pembelajaran diantaranya sebagai
berikut:
2
1. Tujuan media pembelajaran secara umum diantaranya: 1. Efektivitas dan
efisiensi dalam kegiatan belajar mengajar, 2. Meningkatkan motivasi belajar
siswa, 3. Variasi metode pembelajaran, dan 4. Peningkatan aktivasi siswa
dalam kegiatan belajar mengajar.
2. Mengetahui rukyatul hilal dimanapun kita berada hanya melalui internet
3. Mudah dijangkau oleh sekolah dan semua kalangan karena biaya lebih murah
bahkan tanpa biaya.
E. LUARAN YANG DIHARAPKAN
Luaran yang diharapkan dari program pengembangan paduan ini adalah
tercipta Pendidikan berbasis teknologi sebagai alat bantu pembelajaran Guru dan
dosen serta akademika agar proses belajar mengajar lebih kreatif variatif dan
dinamis dalam menyampaikan materi pembelajaran dan prakteknya, serta
pemanfaatan teknologi akan lebih nyata dalam dunia pendidikan semakin mudah
dan hemat. Harapan lain dalam dunia penelitian adalah lebih dinamis dan dapat
diterima masyarakat pada umumnya.
F. KEGUNAAN
1. Bagi mahasiswa
a. Sebagai sarana dalam menyelesaikan suatu permasalahan dibidang yang
diketahui untuk mempersiapkan diri dalam dunia kerja.
b. Sebagai penerapan teori yang di dapat dibangku kuliah.
c. Sebagai kreatifitas mahasiswa dalam menciptakan alat tepat guna
2. Bagi jurusan/lembaga perguruan tinggi
a. Mengetahui sejauh mana mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang
digeluti selama mengikuti kuliah.
b. Sebagai salah satu perbandingan media pembelajaran dan sebagai
motivator untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan sistem
pembelajaran yang ada baik sarana maupun prasarananya.
3. Bagi pemerintah, peneliti, masyarakat, dan dunia pendidikan.
3
a. Sebagai alat untuk pemerintah memberikan info lebih akurat kepada
masyarakat.
b. Sebagai alat untuk penelitian yang lebih dinamis.
c. Meningkatkan mutu pendidikan dalam metode, strategi dan media
pendidikan.
d. Menghemat biaya pendidikan dalam menyediakan media pembelajaran.
e. Mewujudkan pemanfaatan teknologi di dunia pendidikan.
G. TINJAUAN PUSTAKA
1. Dasar Teori
Pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia pendidikan berlandaskan teori
sebagai berikut: ....
H. METODE PELAKSANAAN
Untuk pengembangan media pembelajaran dan mencapai tujuan
diperlukan beberapa perangkat yaitu: perangkat keras (hardware) berupa
komputer lengkap dengan webcam dan teropong sederhana, dan perangkat lunak
(software) berbasis web dengan bahasa php, html, mysql, javascrip, java, css.
Dapatmelalui tahapan sebagai berikut:
4. Desain struktur pemanfaatan teropong dan webcam.
5. Desain sistem yang akan dikembangkan.
Pengembangan yang akan dilakukan ini didesain untuk jangka waktu
dekat. Berdasarkan desain struktur secara garis besar di atas akan dijabarkannya
menjadi aktivitas pengembangan dan indikator kinerjanya dalam Gambar 2.
Uraian secara rinci kegiatan pengembangan dideskripsikan sebagai berikut.
6. Model Pembelajaran
Model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu
pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.Berkenaandengan model
pembelajaran, Bruce Joyce dan Marsha Weil (DediSupriawandan A.
Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4kelompok model pembelajaran,
yaitu: (1) model interaksisosial; (2) model pengolahaninformasi; (3) model
personal-humanistik; dan (4) model modifikasitingkahlaku.
Jumat, 16 November 2012
Jumat, 11 Mei 2012
Makalah Hak Asasi Manusia
Logo HAM
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan
Hakekat Hak Asasi Manusia
Secara definitif hak merupakan unsur normatif yang
berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta
menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Menurut James W. Nickel (1996) Hak
mempunyai 3 unsur :
- Pemilik
hak - Ruang lingkup penerapan hak
- Pihak
yang bersedia dalam penerapan hak.
Dalam dunia Barat dikenal beberapa istilah berkaitan
dengan HAM, seperti “Droits de I’homme” (Perancis)
yang rangkaian lengkapnya berbunyi “Declaration
des droits de I’homme et du citoyen” atau pernyataan Hak-hak Manusia dan
Warganegara Perancis yang diproklamirkan pada tahun 1789, “menselijke rechten” (Belanda),
“human
right” (Inggris) yang diperkenalkan oleh Eleanor Roosevelt. Sedangkan di Indonesia sendiri dalam berbagai
peraturan perundang-undangan, dipergunakan istilah “hak-hak asasi manusia”.
B. Pengertian Ham
HAM secara umum dipahami sebagai hak dasar yang
dibawa semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan YME yang harus dihormati, dijaga
dan dilindungi. Sehingga pada hakikatnya HAM ialah menjaga kesalamatan ekstensi
manusia melalui aksi keseimbangan hak dan kewajiban serta keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Berikut beberapa definisi
berkaitan dengan pemahaman tentang HAM :
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
C. Sejarah
Perkembangan Ham
Bahwa dalam sejarah perkembangan Hak-hak asasi
manusia dari masa lalu hingga masa kini, bermula dari timbulnya kesadaran dan
keinsyafan terhadap harga diri, derajat dan harkat serta martabat kemanusiaan
yang telah ada sejak manusia di kodratkan hadir didunia ini, hak ini merupakan
anugerah tuhan yang maha Esa dan tidak dapat dipisahkan dari diri pribadi
manusia itu sendiri.
Berbagai piagam pernyataan tentang Hak-hak asasi
manusia yang bangkit di berbagai negara di penjuru dunia meskipun bentuk dan
sifatnya bermacam-macam ragam dari zaman kuno hingga zaman kini, namaun hakekat
semangat, isi dan tuntunannya sama, yakni sesuai dengan hati nurani rakyat dan
untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran serta bebas dari penindasan.
D. Perkembangan
Pemikiran Ham
Pada dasarnya bermula dari kesadaran manusia terhadap
hak asasi berasal dari keinsyafannya terhadap harga diri, harkat dan martabat
kemanusiaanya. Sejak Nabi Musa dibangkitkan untuk memerdekakan umat Yahudi dari
perbudakan di Mesir, manusia telah menyadari tentang pentingnya penegakkan
hak-haknya dalam membela kemerdekaan, kebenaran dan keadilan. Hal itu
membuktikan pergerakan HAM telah berlaku semenjak dulu. Ada pun perkembangan
secara modern yang bermula dari Eropa yang akhirnya berkembang dimengerti untuk
diperjuangkan hingga detik ini.
Dimulai dari lahirnya “Magna Charta” (15 Juni
1215, di Inggris) yang menghilangkan hak absolutisme raja. Sehingga sejak saat
itu mulai dipraktekan pertanggungjawaban bagi raja yang melanggar hukum harus
diadili (mendapatkan konsekuensi hukum/sanksi). Kemudian diikuti “Habeas
Corpus Act” (1679), “Bill of Rights” (1689) yang
melahirkan asas persamaan harus diwujudkan, karena hak kebebasan baru dapat
diwujudkan jika ada hak persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan
munculnya Virginia Bill of Rights (1776), The American Declaration of Independence (1776) yang lahir dari
paham J.J. Rosseau dan Mountesquieu, dan Constitution of USA (1787).
Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan
kemunculan The Four Fredom oleh
Presiden Franklin D. Roosevelt (6
Januari 1941), yakni : “Ada empat hak
yaitu hak kebebasan berbicara dan menyataka pendapat, hak kebebasan memeluk
agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan
dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat
kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehinga tidak satu
pun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan
terhadap negara lain.”
- Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD 1945
E.
Macam-Macam
Ham
1. Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”, yang
meliputi kebebasan menyetakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, dan sebagainya.
2.
Hak-hak
asasi ekonomi atau “property rights” yaitu : hak untuk memiliki sesuatu,
membeli dan menjual serta memanfaatkanya.
3. Hak-hak asasi politik atau “ political rights” yaitu :
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu
pemilihan umum), hak untuk
F.
HAM Dalam
Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama
telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu,
perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu
sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa
terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang
terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak
untuk mengelola harta yang dimilikinya. Konsep islam mengenai kehidupan manusia
didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan
Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk
tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat
atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada
ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.
Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh
Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam
datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM
dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits
yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat
islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu
dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia
sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.
Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni
hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer
misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan
mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga
hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari
hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi
menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.
Melindungi nyawa, harta dan martabat
mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali
dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.
Perlindungan atas kebebasan pribadi.
Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian
yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk
mengajukan pembelaan
3.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
serta menganut keyakinan masing-masing
4.
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok
bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu
kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok
warga negara.
G.
HAM Dalam
Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah,
keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat
kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti
dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan
panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global
seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.
Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
- Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan
cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun
bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum.
- Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja
dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya
negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak
saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada
rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
- Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
a.
Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
b.
Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
d.
Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
e.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah
lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam
sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber
ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan
RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
B.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan
HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga
HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai
pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Azizi,Qodri, Melawan Globalisasi,
Pustaka pelajar, Jakarta,2003.
Idris, Manan, dkk. 2006. Reorientasi
Pendidikan Islam. Surabaya: Hilal Pustaka.
John L. Esposito, Demokrasi di
Negara-negara Muslim, Mizan, 1995, Bandung.
Muhammad Sholih, Demokrasi Madinah,
Republika, 2003, Jakarta.
Syarif Iberani, Jamal. 2003. Mengenal
Islam. Jakarta: El-Kahfi.
Tahir Azari, Muhammad. 2003. Negara
Hukum. Jakarta:Prenada Media.
Tim Dosen PAI IKIP Malang. 1997. Pendidikan
Agama Islam untuk Mahasiswa. Malang:Penerbit IKIP Malang.
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-manusia-ham/ September 13, 2008 — Dadan Wahidin
http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html
Constitution of Indonesia
Rabu, 09 Mei 2012
Makalah Elektroosmosis
ELEKTROOSMOSIS
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kimia Dasar yang diampu oleh Nur Khomariah, S. T. M. Si.
Oleh:
Sulfika Ningsih
Nim: 1211.057
PRODI PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAIN AL-QUR’AN JAWA TENGAH
WONOSOBO
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Air merupakan suatu
senyawa yang sangat penting bagi mahluk hidup dan ter dapat dimana-mana. Air
mempunyai senyawa kimia Hidrogen (H) dan Oksigen (O) dengan rumus kimia H2O,
yang berarti 1 molekul air terdiri dari 2 atom hydrogen yang berikatan dengan 1
atom oksigen.
Setiap bagian tubuh
manusia terbuat dari sel-sel. Protoplasma sebagai materi dasar dari sel terbuat
dari lemak, karbohidrat, protein, garam dan elemen serupa yang dikombinasikan
dengan air. Air sendiri berfungsi sebagai zat pelarut dan pembawa. Sebuah sel
akan bertukar komponen dengan organ tubuh lain melalui proses elektrolisis,
dimana pada kondisi normal mineral dan elemen mikro lainnya akan menembus
membran sel menuju nucleus melalui proses elektro osmosis. Tubuh memerlukan
elektrolit untuk menjalankan fungsi dasarnya. Ketika tubuh kekurangan cairan,
maka proses elektrolisis tidak dapat terjadi sehingga sel tubuh akan menjadi
kering dan mati. Sehingga untuk menjaga supaya sl tubuh tetap terjaga
hidrasinya serta keseimbangan elektrokomia tubuh juga tetap terjaga, maka tubuh
memerlukan air.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah, maka kami menyusun rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian elektroosmosis?
2.
Bagaimana metode yang ada dalam elektroosmosis?
3.
Gejala-gejala apa saja yang terdapat dalam
elektroosmosis?
4.
Apa manfaat elektroosmosis?
BAB
II
PEMBAHASAN
ELEKTROOSMOSIS
A. Pengertian elektroosmosis
Pengertian
elektroosmosis atau- osmotic aliranelektro,
sering disingkat EOF, identik dengan gerakan cairan yang disebabkan oleh
potensi diterapkan dibahan berpori, kapiler,membran, microchannel, atau sauran
cairan lain. tabung Karena kecepatan saluran elektroosmosis independen ukuran
saluran, selama lapisan ganda jauh lebih kecil dari skala panjang karakteristik
saluran, aliran elektroosmosis paling
signifikan ketika disaluran kecil. Aliran elektroosmosis merupakan komponen
penting dalam teknik pemisahan kimia, terutama elektroforesis kapiler solution,
aliran elektroosmosis dapat terjadi di dalam air di saring alam, serta buffered
solusion.
Elektroosmosis
merupakan salah Satu metode alternative untuk mengurangi kadar air pada tanah
liat lunak, sehingga dapat mengurangi besarnya penurunan yang terjadi bila
dilakukan pembebanan. Selain itu elektroosmosis juga dapat digunakan untuk meningkatkan
kekuatan geser tanah .[1]
B. Metode elektroosmosis
Pada
metode ini digunakan batang anoda serta katoda. Bilamana elemen-elemen dialiri
listrik maka air akan terurai, H+ pada katoda (disumur besar )
dinetralisir menjadi air dan terkumpul pada sumur lalu dihisab dengan pompa.
Gambar 1,
metode elektoosmosis
C. Gejala elektroosmosis
Metode
elektroosmosis terdiri dari menanam seperangkat elektroda ke dalam tanah lalu melewatkan suatu arus
searah (DC) di antara mereka. Arus listrik akan menyebabkan timbulnya aliran
air dari anode (yang bermuatan positif) menuju katode (yang bermuatan negatif).[2]
Hal ini terjadi karena tarikan kation dan gerakan partikel lempung bermuatan negatif
kearah anode. Bersamaan dengan itu, air tertarik menjauhi anode dan dengan
kandungan kation bebasnya bergerak mendekati katode, proses mana dikenal dengan
penukaran kation (‘cathion exchange’).
Elemen
katode biasanya berupa pipa logam berpori yang sekaligus di gunakan sebagai
titik sumur (well point). Untuk memompa air dari lapisan tanah (dewatering).
Sementara itu elemen anode dapat berupa batang logam. Secara umum, baik katode maupun anode harus ditempatkan sampai
sedalam sekitar 12-15 cm di bawah elevasi terendah yang akan di stabilisasikan.
Jarak antara katode biasanya berkisar diantara 50-70 cm, dengan anode di
tempatkan di antara setiap 2 buah katode.
Gejala
adanya aliran air dalam tanah sebagai akibat arus listrik searah yang dialirkan
melewatinya pertama kali diamati oleh Reuss pada tahun 1809, yang kemudian
diasosiasikan dengan peristiwa aliran air melalui pipa kapiler dan membrane
(karena itu proses tersebut dikenal sebagai sifat elektroosmosis tanah).
Penjelasan teoretis pertama mengenai gejala tersebut diberikan oleh Helmholtz
pada tahun 1879 dengan konsep lapisan elektrik ganda (electric double layer).
Akan tetapi baru casagrande yang mematerikan teknik tersebut untuk keperluan
perbaikan sifat-sifat teknis tanah pada tahun 1935. Teknik elektrokinetik[3]
membutuhkan tanah yang mengandung mineral lempung, baik yang bersifat
plastisitas rendah maupun tinggi dan biasanya dalam kondisi jenuh air (sehingga
memerlukan perlakuan khusus).
Nilai
kekuatan geser tanah antara lain di perlukan untuk menghitung daya dukung tanah
untuk menghitung tekanan tanah bekerja pada tembok penahan tanah. Menurut Mohr-Coulomb nilai geser tanah
dinyatakan dalam
τ = C+ σ tan φ
dimana:
τ
= kekuatan geser
tanah /tegangan geser pada keruntuhan (Kn/m2)
C
= kohesi (Kn/m2)
σ
=
tegangan normal rata – rata (Kn/m2)
φ
= sudut geser
tanah
Dimana C
adalah nilai kohesi tanah yang juga ditentukan oleh kadar air di dalam tanah.
Metode untuk meningkatkan kekuatan geser tanah yang banyak digunakan terutama
di Indonesia adalah cara-cara mekanis. Penelitian tentang elektroosmosis untuk
meningkatkan kekuatan geser tanah belum banyak dikembangkan di Indonesia.
Metode
elektroosmosis dapat bekerja pada tanah yang mengandung mineral lempung. Baik
yang bersifat plastisitas rendah maupun tinggi dan biasanya dalam kondisi jenuh
air[4]
Tanah
lempung mudah menyerap air sehingga mudah mengalami konsolidasi atau penurunan
dan tentunya inilah perilaku yang merugikan bila ingin mendirikan bangunan di
atasnya.
Terdapat banyak jenis tanah
lempung tetapi yang di kenal ada tiga yaitu :
1.
Kaolinit , formula : Al4 (Si4O10)
(OH)8
Kualitasnya
lumayan bagus dengan Wp = 32, Wl = 53,dan Pl = 21
2.
Ilite , formula : Al4(Si2Al2)O20.
K2(OH)4
Kualitasnya
sedang dengan Wp = 53, Wl = 120, Pl = 67
3.
Monmorilonite, formula : Al4(Si6O20).(OH)4.NH2O
Kuaitasnya jelek dengan Wp = 54, Wl = 710 dan Pl = 656
D. Manfaat Elektroosmosis
Sering
dengan perkembangan yang terjadi saat ini, kebutuhan akan lahan untuk
infrastruktur semakin meningkat. Sementara itu kita dihadapkan pada kenyataan akan
terbatasnya lahan yang tersedia, sehingga lahan – lahan dengan kondisi tanah
yang kurang baik seperti berupa tanah liat lunak terpaksaa ikut dimanfaatkan.
Namun untuk dapat menggunakan lahan yang kurang baik itu (tanah liat lunak),
harus dilakukuan perbaikan terhadap kondisi tanah terlebih dahulu, untuk
meningkatkan kekuatan tanah tersebut serta untuk mencegah terjadinya penurunan
yang besar.
Lempung
atau tanah liat adalah partikel mineral berkerangka dasar silikat yang
berdiameter kurang dari micrometer. Lempung mengandung leburan silika dan atau
aluminium yang halus. Unsur – unsur silikon, oksigen, dan alumunium adalah
unsur yang paling banyak menyusun kerak bumi. Lempung cenderung bersifat semi
konduktor sebagai sifat dari material penyusunnya.
Elemen
katode biasanya berupa pipa logam berpori yang sekaligus digunakan sebagai
titik sumur (weil point) untuk memompa air dari lapisan tanah (dewatering).
Sementara itu elemen anode dapat berupa batang logam.
Teknik
elektroosmosis digunakan untuk stabilisasi tanah, meningkatkan geser tanah,
atau meningkatkan faktor keamanan lereng melalui tiga proses.[5]
1.
Drainase air dari dalam massa tanah, yang berarti
meningkatkan kuat gesernya
2.
Injeksi bahan anode (material grouting lain yang
sengaja dipasang pada anode) ke dalam massa tanah yang memperbaiki sifat –
sifat gaoteknis massa tanah
3.
Pemasangan batang logam anode dan pipa katode
sekaligus telah berfungsi sebagai penulangan tanah.
Drainase
elektroosmosis mengubah arah rembesan alami sehingga aliran air yang dihasilkan
oleh arus listrik akan melawan gradient hidrolis alami (arah rembesan alami)
sehingga akan menetralisir gaya rembesan yang cenderung menurunkan stabilitas
massa tanah. Metode elektroosmosis dapat sangat efektif jika digunakan paada
tanah dan kondisi yang sesuai, meskipun jumlah air yang dipompa tidak begitu
besar.[6]
Rangkaian
elektroosmosis dibuat dengan menyiapkan alumunium batangan yang digunakan
sebagai anode dan katode. Pada anode dihubungkan dengan genset sebagai sumber
energi listrik, sedangkan pada bagian katode terangkai dengan pipa logam
berpori yang digunakan sebagai well point.
Usaha
untuk memperbaiki kondisi tanah antara lain dengan memanfaatkan teknik
Elektroosmosis yaitu dilakukan dengan memberikan suatu beban merata kepada
tanah kemudian ditambahkan dengan memasukkan elektroda kedalam tanah tersebut
dan mengalirkan arus tegangan DC yang lemah ke elektroda tersebut.
Metode
ini tidak membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama, sehingga diharapkan
metode ini dapat mengatasi masalah – masalah yang timbul.
Beberapa
alasan pemilihan dengan metode Elektroosmosis :
1.
Mempertimbangkan biaya peralatan yang murah, mudah
didapat sehingga dalam segi ekonomis akan lebih menguntungkan.
2.
Elektroosmosis dapat mempercepat proses konsolidasi
dan meningkatkan kekuatan kekuatan tanah.
3.
Tidak membutuhkan waktu yang lama.
E. Beberapa masalah tentang Elektroosmosis
Di
samping aspek-aspek yang menarik dari proses elektroosmosis, beberapa masalah
telah dijumpai, di antaranya adalah efisiensi proses tersebut berkurang seiring
dengan berjalannya waktu dan jarak radial terhadap electrode. Hal ini
dikarenakan karena partikel lempung disekeliling anode semakin lama semakin kering,
sehingga efektivitas anode dan proses secara keseluruhan semakin berkurang.
Selain
itu, masalah lain adalah kebutuhan tenaga yang cukup besar (berkisar antara 1
sampai 10 kW/m3 tanah).
Sebagaimana
diketahui, partikel lempung umumnya banyak mengandung unsur silikat (yang
diketahui cenderung bersifat semi-konduktor), karena itu tampaknya ada cukup
alasan untuk menganggap material lempung lebih bersifat sebagai semi-konduktor
daripada sebagai konduktor. Hanya saja, sampai saat ini tampaknya belum banyak
kajian/publikasi yang diketahui penulis kearah kemungkinan tersebut.
Pembentukan
gas, pengeringan, dan pembentukan retak-retak (fissures) pada electrode juga dapat mengurangi efisiensi metode
elektroosmosis dan membatasi besarnya tekanan konsolidasi.[7]
F. Solusi masalah tentang Elektroosmosis
1)
Mengganti alat elektroosmosis atau cukup dengan mengganti
Anoda saja untuk memaksimalkan efektivitas anoda.
2)
Mengunakan sumber tenaga tambahan agar sumber tenaga
mencukupi (berkisar antara 1 sampai 10 kW/m3 tanah).
3)
Memperkecil kemungkinan pembentukan gas dan retak-retak
(fissure) pada electrode,agar metode elektroosmosis dapat maksimal.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Elektrosmosis
merupakan salah satu metode alternative untuk mengurangi kadar air yang ada
pada tanah liat lunak, sehingga dapat mengurangi besarnya penurunan yang
terjadi bias dilakukan pembebanan. Selain itu elektrosmosis juga dapat
digunakan untuk meningkatkan kekuatan geser tanah.[8]
Metode
elektrosmosis terdiri dari menanam seperangkat elektroda ke dalam tanah lalu
melewatkan suatu arus searah (DC) di antara mereka. Arus listrik akan menyebabkan
timbulnya aliran air dari anode (yang bermuatan positif) menuju ke katode (yang
bermuatan negatif).
Lempung
atau tanah liat adalah pertikel mineral berkerangka dasar silikat yang
berdiameter kurang dari 4 mikrometer. Lempung mengandung leburan silica
dan/atau alumunium yang halus. Unsure-unsur silicon, oksigen dan alumunium
adalah unsure yang paling banyak menyusun kerak bumi. Lempung cenderung
bersifat semi-konduktor sebagai sifat dari material penyusunnya.
B. Saran
Untuk
meningkatkan kekuatan tanah misal pada tanah lempung yang banyak mengandung air
dapat dilakukan dengan metode elektroosmosis.
[1]
Cassagrenade,1935
[2]
Istilah ‘anode’ dan ‘katode’ diusulkan pertama kali oleh William Whewell kepada
Michael Faraday sekitar pertengahan abad 19.
[3]
Elektrokinetik adalah suatu metode
perbaikan tanah dengan cara memberikan tegangan pada elektroda yang ditanam di
tanah untuk memperbaiki karakteristik geoteknik dari tanah lunak
[4]
Agarwal,1993
plastisitas rendah (tanah liat yang mengandung sedikit
air)
plastisitas
tinggi (tanah liat yang mengandung banyak air)
[5]
Barnes,1991
[7] konsolidasi
adalah peristiwa mampatnya tanah karena menderita tambahan tekanan efektif
[8]
Cassagrenade,1935
Langganan:
Postingan (Atom)


