Jumat, 16 November 2012

Tropong Webcam Rukyatul Hilal Sebagai Media Pempelajaran

A.  JUDUL
“PENGEMBANGAN  TEROPONG  WEBCAME  DAN APPLIKASI
TERINTEGRASI  BERBASIS  WEBSITE MENENTUKAN  RUKYATUL
HILAL SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN”

B.  LATAR BELAKANG MASALAH
Perkembangan  dalam  ilmu  pengetahuan  astronomi  mengakibatkan  para
ahli astronom modern mengembangkan prinsip kerja teropong sederhana menjadi
agar  lebih  sempurna  dan  jauh  jarak  pantaunya  jutaan  tahun  cahaya.Teropong
mempunyai  fungsi,  yaitu mengamati  benda  dengan  jarak  yang  sangat  jauh  agar
lebih jelasterlihat.
Namun, Pemanfaatan teropong untuk penelitian dan media pendidikan itu
semua  belum  dapat  dinikmati  semua  kalangan.Sedangakan  rukyatul  hilal
penentuan awal bulan dengan mengamati bulan untuk awal bulan ramadhan, tidak
diketahui akademika.
Dengan  hadirnya Teknologi  Informasi,  kemampuan  komputasi  sebuah
keping  prosesor,  jumlah  transistor  dalam  tiap  sentimeter  wafer  semikonduktor,
membawa  alam  semesta  ini  ke  dalam  PC.  Banyak  vendor  software  yang
berinovasi dengan membawa jagat raya ke dalam monitor dan metode hisab telah
menggunakan komputer dengan tingkat presisi dan akurasi  yang tinggi. Berbagai
perangkat  lunak  (software)  yang  praktis  juga  telah  ada. Namun,  tidak  disertakan
rumus proses penerapan hisab pada software astronomi. 
Hisab  seringkali  digunakan  sebelum  rukyat  dilakukan.  Salah  satu  hasil
hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat Matahari, bulan, dan bumi
berada  dalam  posisi  sebidang  atau  disebut  pula  konjungsi  geosentris.  Konjungsi
geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang
sama  jika  diamati  dari  bumi.  Ijtimak  terjadi  29,531  hari  sekali,  atau  disebut  pula
satu periode sinodik.Perbedaan  yang selalu terjadi membuat masyarakat semakin
heran  dan  bertanya-tanya,  mengapa  dalam  permasalahan  awal  bulan  ulama
1

panutan  kita  tidak  dapat  bersepakat?  Oleh  karena  itu,  pendidikan  publik  melalui
diskusi dan seminar merupakan kebutuhan yang selayaknya diselenggarakan.
Kesadaran pemanfaatan teknologi sebagai media dan alat bantu makin hari
makin  kompleks,  termasuk  kebutuhan  di  dunia  pendidikan. Pendidikan berbasis
teknologi  adalah  bagaimana  pemanfaatan  atas  teknologi  yang  diciptakan  untuk
dunia  pendidikan.  Akademika memandang pentingnya  teknologi  sebagai  alat
bantu  pembelajaran  sudah  menunjukkan  perkembangan  yang  signifikan. Apakah
Guru  dan  dosen sudah  benar-benar  memanfaatkannya?  Guru  dan  Dosen sebagai
barisan garda depan perjalanan proses belajar mengajar dituntut untuk kreatif dan
dinamis dalam menyampaikan materi pembelajaran. Metode dan strategi mengajar
pun  di  tuntut  lebih  variatif.  Namun  guru  dan  dosen  belum  sepenuhnya
menggunakan mediapembelajaran berteknologi.Mahasiswa itu tempatnya berfikir
dan menciptakan sesuatu yang baru, bukan menjalankan saja.
Untuk  itu  kami memadukan  teropong  sederhana  dan  mengembangkan
applikasi  berbasis  website untuk  lebih  mudah  diketahui  dan  dijadikan  media
pembelajaran,  dengan  judul  penelitian  “PENGEMBANGAN  TEROPONG
WEBCAM DAN  APPLIKASI  TERINTEGRASI  BERBASIS  WEBSITE
MENENTUKAN RUKYATUL HILAL SEBAGAI MEDIA PENELITIAN DAN
PEMBELAJARAN”.

C. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan  latar  belakang  masalah,  maka  dapat  dirumuskan
permasalahan sebagai berikut :
“Pengembangan media pembelajaran menggunakan applikasi basis web yang
memanfaatkan teropong  sederhana dan webcam,khususnya  rukyatul  hilal
pada umumnya ilmu astronomi”

D. TUJUAN
Tujuan diadakan pengembangan media  pembelajaran  diantaranya  sebagai
berikut:
2

1.  Tujuan  media  pembelajaran  secara  umum  diantaranya:  1. Efektivitas  dan
efisiensi dalam kegiatan  belajar mengajar, 2. Meningkatkan motivasi belajar
siswa, 3. Variasi  metode  pembelajaran,  dan 4. Peningkatan  aktivasi  siswa
dalam kegiatan belajar mengajar.
2.  Mengetahui rukyatul hilal dimanapun kita berada hanya melalui internet
3.  Mudah dijangkau oleh sekolah dan semua kalangan karena biaya lebih murah
bahkan tanpa biaya.

E.  LUARAN YANG DIHARAPKAN
Luaran  yang  diharapkan  dari  program pengembangan  paduan  ini adalah
tercipta Pendidikan berbasis teknologi sebagai alat bantu pembelajaran Guru dan
dosen serta  akademika  agar proses  belajar  mengajar lebih kreatif  variatif  dan
dinamis  dalam  menyampaikan  materi  pembelajaran  dan  prakteknya,  serta
pemanfaatan teknologi akan lebih nyata dalam dunia pendidikan semakin mudah
dan  hemat. Harapan lain  dalam  dunia  penelitian  adalah lebih  dinamis  dan dapat
diterima masyarakat pada umumnya.

F. KEGUNAAN
1.  Bagi mahasiswa
a.  Sebagai sarana dalam menyelesaikan suatu permasalahan dibidang yang
diketahui untuk mempersiapkan diri dalam dunia kerja.
b.  Sebagai penerapan teori yang di dapat dibangku kuliah.
c.  Sebagai kreatifitas mahasiswa dalam menciptakan alat tepat guna
2.  Bagi jurusan/lembaga perguruan tinggi
a.  Mengetahui  sejauh  mana  mahasiswa  dalam menerapkan  ilmu  yang
digeluti selama mengikuti kuliah.
b.  Sebagai  salah  satu  perbandingan  media  pembelajaran  dan  sebagai
motivator  untuk  selalu  memperbaiki  dan  meningkatkan  sistem
pembelajaran yang ada baik sarana maupun prasarananya.
3.  Bagi pemerintah, peneliti, masyarakat, dan dunia pendidikan.
3

a.  Sebagai  alat  untuk  pemerintah memberikan  info  lebih  akurat  kepada
masyarakat.
b.  Sebagai alat untuk penelitian yang lebih dinamis.
c.  Meningkatkan mutu  pendidikan  dalam  metode,  strategi  dan  media
pendidikan.
d.  Menghemat biaya pendidikan dalam menyediakan media pembelajaran.
e.  Mewujudkan pemanfaatan teknologi di dunia pendidikan.

G. TINJAUAN PUSTAKA
1.  Dasar Teori
Pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia pendidikan berlandaskan teori
sebagai berikut: ....
 
H. METODE PELAKSANAAN 
Untuk  pengembangan media pembelajaran  dan  mencapai  tujuan
diperlukan  beberapa  perangkat  yaitu:  perangkat  keras  (hardware)  berupa
komputer lengkap dengan webcam dan teropong  sederhana, dan perangkat lunak
(software)  berbasis  web  dengan  bahasa  php,  html,  mysql,  javascrip,  java,  css.
Dapatmelalui tahapan sebagai berikut:
4.  Desain struktur pemanfaatan teropong dan webcam.
5.  Desain sistem yang akan dikembangkan.

Pengembangan yang akan  dilakukan ini  didesain  untuk  jangka  waktu
dekat.  Berdasarkan  desain  struktur secara  garis  besar  di  atas  akan dijabarkannya
menjadi  aktivitas pengembangan dan  indikator  kinerjanya  dalam  Gambar  2.
Uraian secara rinci kegiatan pengembangan dideskripsikan sebagai berikut.

6.  Model Pembelajaran 
Model  pembelajaran  merupakan  bungkus  atau  bingkai  dari  penerapan  suatu
pendekatan,  metode,  dan  teknik  pembelajaran.Berkenaandengan  model
pembelajaran,  Bruce  Joyce  dan  Marsha  Weil  (DediSupriawandan  A.
Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4kelompok model pembelajaran,
yaitu:  (1)  model  interaksisosial;  (2)  model  pengolahaninformasi;  (3)  model
personal-humanistik;  dan  (4)  model  modifikasitingkahlaku.

Jumat, 11 Mei 2012

Makalah Hak Asasi Manusia


Logo HAM

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”. 


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dan Hakekat Hak Asasi Manusia
               Secara definitif hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Menurut James W. Nickel (1996) Hak mempunyai 3 unsur :
- Pemilik hak 
- Ruang lingkup penerapan hak
- Pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Dalam dunia Barat dikenal beberapa istilah berkaitan dengan HAM, seperti “Droits de I’homme” (Perancis)  yang  rangkaian lengkapnya  berbunyi “Declaration des droits de I’homme et du citoyen” atau pernyataan Hak-hak Manusia dan Warganegara Perancis yang diproklamirkan pada tahun 1789, “menselijke rechten” (Belanda), “human right” (Inggris) yang diperkenalkan oleh Eleanor Roosevelt. Sedangkan di Indonesia sendiri dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dipergunakan istilah “hak-hak asasi manusia”.
B.     Pengertian Ham
HAM secara umum dipahami sebagai hak dasar yang dibawa semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan YME yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi. Sehingga pada hakikatnya HAM ialah menjaga kesalamatan ekstensi manusia melalui aksi keseimbangan hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Berikut beberapa definisi berkaitan dengan pemahaman tentang HAM :
  1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  2. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  3. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  4. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
C.    Sejarah Perkembangan Ham
Bahwa dalam sejarah perkembangan Hak-hak asasi manusia dari masa lalu hingga masa kini, bermula dari timbulnya kesadaran dan keinsyafan terhadap harga diri, derajat dan harkat serta martabat kemanusiaan yang telah ada sejak manusia di kodratkan hadir didunia ini, hak ini merupakan anugerah tuhan yang maha Esa dan tidak dapat dipisahkan dari diri pribadi manusia itu sendiri.
Berbagai piagam pernyataan tentang Hak-hak asasi manusia yang bangkit di berbagai negara di penjuru dunia meskipun bentuk dan sifatnya bermacam-macam ragam dari zaman kuno hingga zaman kini, namaun hakekat semangat, isi dan tuntunannya sama, yakni sesuai dengan hati nurani rakyat dan untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran serta bebas dari penindasan.
 D.    Perkembangan Pemikiran Ham
Pada dasarnya bermula dari kesadaran manusia terhadap hak asasi berasal dari keinsyafannya terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaanya. Sejak Nabi Musa dibangkitkan untuk memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir, manusia telah menyadari tentang pentingnya penegakkan hak-haknya dalam membela kemerdekaan, kebenaran dan keadilan. Hal itu membuktikan pergerakan HAM telah berlaku semenjak dulu. Ada pun perkembangan secara modern yang bermula dari Eropa yang akhirnya berkembang dimengerti untuk diperjuangkan hingga detik ini.
Dimulai dari lahirnya “Magna Charta” (15 Juni 1215, di Inggris) yang menghilangkan hak absolutisme raja. Sehingga sejak saat itu mulai dipraktekan pertanggungjawaban bagi raja yang melanggar hukum harus diadili (mendapatkan konsekuensi hukum/sanksi). Kemudian diikuti “Habeas Corpus Act” (1679), “Bill of Rights” (1689) yang melahirkan asas persamaan harus diwujudkan, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan jika ada hak persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya Virginia Bill of Rights (1776), The American Declaration of  Independence (1776) yang lahir dari paham J.J. Rosseau dan Mountesquieu, dan Constitution of USA (1787).
Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan kemunculan The Four Fredom oleh Presiden Franklin D. Roosevelt (6 Januari 1941), yakni : “Ada empat hak yaitu hak kebebasan berbicara dan menyataka pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehinga tidak satu pun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain.”
  • Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o    Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o    Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
E.     Macam-Macam Ham
1.      Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”, yang meliputi kebebasan menyetakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2.      Hak-hak asasi ekonomi atau “property rights” yaitu : hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkanya.
3.      Hak-hak asasi politik atau “ political rights” yaitu : hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), hak untuk
 F.     HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.      Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.      Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.      Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
G.    HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
  1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
  1. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

  1. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
a.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
b.     Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.     Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
e.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

PENUTUP
A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.     Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA 
Azizi,Qodri, Melawan Globalisasi, Pustaka pelajar, Jakarta,2003.
Idris, Manan, dkk. 2006. Reorientasi Pendidikan Islam. Surabaya: Hilal Pustaka.
John L. Esposito, Demokrasi di Negara-negara Muslim, Mizan, 1995, Bandung.
Muhammad Sholih, Demokrasi Madinah, Republika, 2003, Jakarta.
Syarif Iberani, Jamal. 2003. Mengenal Islam. Jakarta: El-Kahfi.
Tahir Azari, Muhammad. 2003. Negara Hukum. Jakarta:Prenada Media.
Tim Dosen PAI IKIP Malang. 1997. Pendidikan Agama Islam untuk Mahasiswa. Malang:Penerbit IKIP Malang.




Rabu, 09 Mei 2012

Makalah Elektroosmosis

ELEKTROOSMOSIS
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kimia Dasar  yang diampu oleh Nur Khomariah, S. T. M. Si.




Oleh:
Sulfika Ningsih
Nim: 1211.057

PRODI PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAIN AL-QUR’AN JAWA TENGAH
WONOSOBO
2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Air merupakan suatu senyawa yang sangat penting bagi mahluk hidup dan ter dapat dimana-mana. Air mempunyai senyawa kimia Hidrogen (H) dan Oksigen (O) dengan rumus kimia H2O, yang berarti 1 molekul air terdiri dari 2 atom hydrogen yang berikatan dengan 1 atom oksigen.
Setiap bagian tubuh manusia terbuat dari sel-sel. Protoplasma sebagai materi dasar dari sel terbuat dari lemak, karbohidrat, protein, garam dan elemen serupa yang dikombinasikan dengan air. Air sendiri berfungsi sebagai zat pelarut dan pembawa. Sebuah sel akan bertukar komponen dengan organ tubuh lain melalui proses elektrolisis, dimana pada kondisi normal mineral dan elemen mikro lainnya akan menembus membran sel menuju nucleus melalui proses elektro osmosis. Tubuh memerlukan elektrolit untuk menjalankan fungsi dasarnya. Ketika tubuh kekurangan cairan, maka proses elektrolisis tidak dapat terjadi sehingga sel tubuh akan menjadi kering dan mati. Sehingga untuk menjaga supaya sl tubuh tetap terjaga hidrasinya serta keseimbangan elektrokomia tubuh juga tetap terjaga, maka tubuh memerlukan air.

B.     Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka kami menyusun rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian elektroosmosis?
2.      Bagaimana metode yang ada dalam elektroosmosis?
3.      Gejala-gejala apa saja yang terdapat dalam elektroosmosis?
4.      Apa manfaat elektroosmosis?




BAB II
PEMBAHASAN
ELEKTROOSMOSIS

A.     Pengertian elektroosmosis
Pengertian elektroosmosis  atau- osmotic aliranelektro, sering disingkat EOF, identik dengan gerakan cairan yang disebabkan oleh potensi diterapkan dibahan berpori, kapiler,membran, microchannel, atau sauran cairan lain. tabung Karena kecepatan saluran elektroosmosis independen ukuran saluran, selama lapisan ganda jauh lebih kecil dari skala panjang karakteristik saluran,  aliran elektroosmosis paling signifikan ketika disaluran kecil. Aliran elektroosmosis merupakan komponen penting dalam teknik pemisahan kimia, terutama elektroforesis kapiler solution, aliran elektroosmosis dapat terjadi di dalam air di saring alam, serta buffered solusion.
Elektroosmosis merupakan salah Satu metode alternative untuk mengurangi kadar air pada tanah liat lunak, sehingga dapat mengurangi besarnya penurunan yang terjadi bila dilakukan pembebanan. Selain itu elektroosmosis juga dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan geser tanah .[1]


B.     Metode elektroosmosis
Pada metode ini digunakan batang anoda serta katoda. Bilamana elemen-elemen dialiri listrik maka air akan terurai, H+ pada katoda (disumur besar ) dinetralisir menjadi air dan terkumpul pada sumur lalu dihisab dengan pompa.

Gambar 1, metode elektoosmosis

C.      Gejala elektroosmosis
Metode elektroosmosis terdiri dari menanam seperangkat elektroda  ke dalam tanah lalu melewatkan suatu arus searah (DC) di antara mereka. Arus listrik akan menyebabkan timbulnya aliran air dari anode (yang bermuatan positif) menuju katode (yang bermuatan negatif).[2] Hal ini terjadi karena tarikan kation dan gerakan partikel lempung bermuatan negatif kearah anode. Bersamaan dengan itu, air tertarik menjauhi anode dan dengan kandungan kation bebasnya bergerak mendekati katode, proses mana dikenal dengan penukaran kation (‘cathion exchange’).
Elemen katode biasanya berupa pipa logam berpori yang sekaligus di gunakan sebagai titik sumur (well point). Untuk memompa air dari lapisan tanah (dewatering). Sementara itu elemen anode dapat berupa batang logam. Secara umum, baik  katode maupun anode harus ditempatkan sampai sedalam sekitar 12-15 cm di bawah elevasi terendah yang akan di stabilisasikan. Jarak antara katode biasanya berkisar diantara 50-70 cm, dengan anode di tempatkan di antara setiap 2 buah katode.
Gejala adanya aliran air dalam tanah sebagai akibat arus listrik searah yang dialirkan melewatinya pertama kali diamati oleh Reuss pada tahun 1809, yang kemudian diasosiasikan dengan peristiwa aliran air melalui pipa kapiler dan membrane (karena itu proses tersebut dikenal sebagai sifat elektroosmosis tanah). Penjelasan teoretis pertama mengenai gejala tersebut diberikan oleh Helmholtz pada tahun 1879 dengan konsep lapisan elektrik ganda (electric double layer). Akan tetapi baru casagrande yang mematerikan teknik tersebut untuk keperluan perbaikan sifat-sifat teknis tanah pada tahun 1935. Teknik elektrokinetik[3] membutuhkan tanah yang mengandung mineral lempung, baik yang bersifat plastisitas rendah maupun tinggi dan biasanya dalam kondisi jenuh air (sehingga memerlukan perlakuan khusus).
Nilai kekuatan geser tanah antara lain di perlukan untuk menghitung daya dukung tanah untuk menghitung tekanan tanah bekerja pada tembok penahan tanah.  Menurut Mohr-Coulomb nilai geser tanah dinyatakan dalam
τ = C+ σ tan φ
dimana:
τ = kekuatan geser tanah /tegangan geser pada keruntuhan (Kn/m2)
C = kohesi (Kn/m2)
σ  = tegangan normal rata – rata (Kn/m2)
φ = sudut geser tanah
Dimana C adalah nilai kohesi tanah yang juga ditentukan oleh kadar air di dalam tanah. Metode untuk meningkatkan kekuatan geser tanah yang banyak digunakan terutama di Indonesia adalah cara-cara mekanis. Penelitian tentang elektroosmosis untuk meningkatkan kekuatan geser tanah belum banyak dikembangkan di Indonesia.
Metode elektroosmosis dapat bekerja pada tanah yang mengandung mineral lempung. Baik yang bersifat plastisitas rendah maupun tinggi dan biasanya dalam kondisi jenuh air[4]
Tanah lempung mudah menyerap air sehingga mudah mengalami konsolidasi atau penurunan dan tentunya inilah perilaku yang merugikan bila ingin mendirikan bangunan di atasnya.

Terdapat banyak jenis tanah lempung tetapi yang di kenal ada tiga yaitu :
1.      Kaolinit , formula : Al4 (Si4O10) (OH)8
Kualitasnya lumayan bagus dengan Wp = 32, Wl = 53,dan Pl = 21
2.      Ilite , formula : Al4(Si2Al2)O20. K2(OH)4
Kualitasnya sedang dengan Wp = 53, Wl = 120, Pl = 67
3.      Monmorilonite, formula : Al4(Si6O20).(OH)4.NH2O
Kuaitasnya  jelek dengan Wp = 54, Wl = 710 dan Pl = 656


D.     Manfaat Elektroosmosis
Sering dengan perkembangan yang terjadi saat ini, kebutuhan akan lahan untuk infrastruktur semakin meningkat. Sementara itu kita dihadapkan pada kenyataan akan terbatasnya lahan yang tersedia, sehingga lahan – lahan dengan kondisi tanah yang kurang baik seperti berupa tanah liat lunak terpaksaa ikut dimanfaatkan. Namun untuk dapat menggunakan lahan yang kurang baik itu (tanah liat lunak), harus dilakukuan perbaikan terhadap kondisi tanah terlebih dahulu, untuk meningkatkan kekuatan tanah tersebut serta untuk mencegah terjadinya penurunan yang besar.
Lempung atau tanah liat adalah partikel mineral berkerangka dasar silikat yang berdiameter kurang dari micrometer. Lempung mengandung leburan silika dan atau aluminium yang halus. Unsur – unsur silikon, oksigen, dan alumunium adalah unsur yang paling banyak menyusun kerak bumi. Lempung cenderung bersifat semi konduktor sebagai sifat dari material penyusunnya.
Elemen katode biasanya berupa pipa logam berpori yang sekaligus digunakan sebagai titik sumur (weil point) untuk memompa air dari lapisan tanah (dewatering). Sementara itu elemen anode dapat berupa batang logam.
Teknik elektroosmosis digunakan untuk stabilisasi tanah, meningkatkan geser tanah, atau meningkatkan faktor keamanan lereng melalui tiga proses.[5]
1.      Drainase air dari dalam massa tanah, yang berarti meningkatkan kuat gesernya
2.      Injeksi bahan anode (material grouting lain yang sengaja dipasang pada anode) ke dalam massa tanah yang memperbaiki sifat – sifat gaoteknis massa tanah
3.      Pemasangan batang logam anode dan pipa katode sekaligus telah berfungsi sebagai penulangan tanah.
Drainase elektroosmosis mengubah arah rembesan alami sehingga aliran air yang dihasilkan oleh arus listrik akan melawan gradient hidrolis alami (arah rembesan alami) sehingga akan menetralisir gaya rembesan yang cenderung menurunkan stabilitas massa tanah. Metode elektroosmosis dapat sangat efektif jika digunakan paada tanah dan kondisi yang sesuai, meskipun jumlah air yang dipompa tidak begitu besar.[6]
Rangkaian elektroosmosis dibuat dengan menyiapkan alumunium batangan yang digunakan sebagai anode dan katode. Pada anode dihubungkan dengan genset sebagai sumber energi listrik, sedangkan pada bagian katode terangkai dengan pipa logam berpori yang digunakan sebagai well point.
Usaha untuk memperbaiki kondisi tanah antara lain dengan memanfaatkan teknik Elektroosmosis yaitu dilakukan dengan memberikan suatu beban merata kepada tanah kemudian ditambahkan dengan memasukkan elektroda kedalam tanah tersebut dan mengalirkan arus tegangan DC yang lemah ke elektroda tersebut.
Metode ini tidak membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama, sehingga diharapkan metode ini dapat mengatasi masalah – masalah yang timbul.
            Beberapa alasan pemilihan dengan metode Elektroosmosis :
1.      Mempertimbangkan biaya peralatan yang murah, mudah didapat sehingga dalam segi ekonomis akan lebih menguntungkan.
2.      Elektroosmosis dapat mempercepat proses konsolidasi dan meningkatkan kekuatan kekuatan tanah.
3.      Tidak membutuhkan waktu yang lama.



E.     Beberapa masalah tentang Elektroosmosis
Di samping aspek-aspek yang menarik dari proses elektroosmosis, beberapa masalah telah dijumpai, di antaranya adalah efisiensi proses tersebut berkurang seiring dengan berjalannya waktu dan jarak radial terhadap electrode. Hal ini dikarenakan karena partikel lempung disekeliling anode semakin lama semakin kering, sehingga efektivitas anode dan proses secara keseluruhan semakin berkurang.
Selain itu, masalah lain adalah kebutuhan tenaga yang cukup besar (berkisar antara 1 sampai 10 kW/m3 tanah).
Sebagaimana diketahui, partikel lempung umumnya banyak mengandung unsur silikat (yang diketahui cenderung bersifat semi-konduktor), karena itu tampaknya ada cukup alasan untuk menganggap material lempung lebih bersifat sebagai semi-konduktor daripada sebagai konduktor. Hanya saja, sampai saat ini tampaknya belum banyak kajian/publikasi yang diketahui penulis kearah kemungkinan tersebut.
Pembentukan gas, pengeringan, dan pembentukan retak-retak (fissures) pada electrode juga dapat mengurangi efisiensi metode elektroosmosis dan membatasi besarnya tekanan konsolidasi.[7]

F.      Solusi  masalah tentang Elektroosmosis

1)      Mengganti alat elektroosmosis atau cukup dengan mengganti Anoda saja untuk memaksimalkan efektivitas anoda.
2)      Mengunakan sumber tenaga tambahan agar sumber tenaga mencukupi (berkisar antara 1 sampai 10 kW/m3 tanah).
3)      Memperkecil kemungkinan pembentukan gas dan retak-retak (fissure) pada electrode,agar metode elektroosmosis dapat maksimal.






BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Elektrosmosis merupakan salah satu metode alternative untuk mengurangi kadar air yang ada pada tanah liat lunak, sehingga dapat mengurangi besarnya penurunan yang terjadi bias dilakukan pembebanan. Selain itu elektrosmosis juga dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan geser tanah.[8]
Metode elektrosmosis terdiri dari menanam seperangkat elektroda ke dalam tanah lalu melewatkan suatu arus searah (DC) di antara mereka. Arus listrik akan menyebabkan timbulnya aliran air dari anode (yang bermuatan positif) menuju ke katode (yang bermuatan negatif).
Lempung atau tanah liat adalah pertikel mineral berkerangka dasar silikat yang berdiameter kurang dari 4 mikrometer. Lempung mengandung leburan silica dan/atau alumunium yang halus. Unsure-unsur silicon, oksigen dan alumunium adalah unsure yang paling banyak menyusun kerak bumi. Lempung cenderung bersifat semi-konduktor sebagai sifat dari material penyusunnya.


B.     Saran
Untuk meningkatkan kekuatan tanah misal pada tanah lempung yang banyak mengandung air dapat dilakukan dengan metode elektroosmosis.





[1] Cassagrenade,1935
[2] Istilah ‘anode’ dan ‘katode’ diusulkan pertama kali oleh William Whewell kepada Michael Faraday sekitar pertengahan abad 19.
[3] Elektrokinetik adalah suatu metode perbaikan tanah dengan cara memberikan tegangan pada elektroda yang ditanam di tanah untuk memperbaiki karakteristik geoteknik dari tanah lunak
[4] Agarwal,1993
plastisitas rendah (tanah liat yang mengandung sedikit air)
plastisitas  tinggi (tanah liat yang mengandung banyak air)
[5] Barnes,1991
[6] Lee,1994



[7] konsolidasi adalah peristiwa mampatnya tanah karena menderita tambahan  tekanan efektif
[8] Cassagrenade,1935