Logo HAM
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan
Hakekat Hak Asasi Manusia
Secara definitif hak merupakan unsur normatif yang
berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta
menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Menurut James W. Nickel (1996) Hak
mempunyai 3 unsur :
- Pemilik
hak - Ruang lingkup penerapan hak
- Pihak
yang bersedia dalam penerapan hak.
Dalam dunia Barat dikenal beberapa istilah berkaitan
dengan HAM, seperti “Droits de I’homme” (Perancis)
yang rangkaian lengkapnya berbunyi “Declaration
des droits de I’homme et du citoyen” atau pernyataan Hak-hak Manusia dan
Warganegara Perancis yang diproklamirkan pada tahun 1789, “menselijke rechten” (Belanda),
“human
right” (Inggris) yang diperkenalkan oleh Eleanor Roosevelt. Sedangkan di Indonesia sendiri dalam berbagai
peraturan perundang-undangan, dipergunakan istilah “hak-hak asasi manusia”.
B. Pengertian Ham
HAM secara umum dipahami sebagai hak dasar yang
dibawa semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan YME yang harus dihormati, dijaga
dan dilindungi. Sehingga pada hakikatnya HAM ialah menjaga kesalamatan ekstensi
manusia melalui aksi keseimbangan hak dan kewajiban serta keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Berikut beberapa definisi
berkaitan dengan pemahaman tentang HAM :
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
C. Sejarah
Perkembangan Ham
Bahwa dalam sejarah perkembangan Hak-hak asasi
manusia dari masa lalu hingga masa kini, bermula dari timbulnya kesadaran dan
keinsyafan terhadap harga diri, derajat dan harkat serta martabat kemanusiaan
yang telah ada sejak manusia di kodratkan hadir didunia ini, hak ini merupakan
anugerah tuhan yang maha Esa dan tidak dapat dipisahkan dari diri pribadi
manusia itu sendiri.
Berbagai piagam pernyataan tentang Hak-hak asasi
manusia yang bangkit di berbagai negara di penjuru dunia meskipun bentuk dan
sifatnya bermacam-macam ragam dari zaman kuno hingga zaman kini, namaun hakekat
semangat, isi dan tuntunannya sama, yakni sesuai dengan hati nurani rakyat dan
untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran serta bebas dari penindasan.
D. Perkembangan
Pemikiran Ham
Pada dasarnya bermula dari kesadaran manusia terhadap
hak asasi berasal dari keinsyafannya terhadap harga diri, harkat dan martabat
kemanusiaanya. Sejak Nabi Musa dibangkitkan untuk memerdekakan umat Yahudi dari
perbudakan di Mesir, manusia telah menyadari tentang pentingnya penegakkan
hak-haknya dalam membela kemerdekaan, kebenaran dan keadilan. Hal itu
membuktikan pergerakan HAM telah berlaku semenjak dulu. Ada pun perkembangan
secara modern yang bermula dari Eropa yang akhirnya berkembang dimengerti untuk
diperjuangkan hingga detik ini.
Dimulai dari lahirnya “Magna Charta” (15 Juni
1215, di Inggris) yang menghilangkan hak absolutisme raja. Sehingga sejak saat
itu mulai dipraktekan pertanggungjawaban bagi raja yang melanggar hukum harus
diadili (mendapatkan konsekuensi hukum/sanksi). Kemudian diikuti “Habeas
Corpus Act” (1679), “Bill of Rights” (1689) yang
melahirkan asas persamaan harus diwujudkan, karena hak kebebasan baru dapat
diwujudkan jika ada hak persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan
munculnya Virginia Bill of Rights (1776), The American Declaration of Independence (1776) yang lahir dari
paham J.J. Rosseau dan Mountesquieu, dan Constitution of USA (1787).
Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan
kemunculan The Four Fredom oleh
Presiden Franklin D. Roosevelt (6
Januari 1941), yakni : “Ada empat hak
yaitu hak kebebasan berbicara dan menyataka pendapat, hak kebebasan memeluk
agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan
dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat
kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehinga tidak satu
pun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan
terhadap negara lain.”
- Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD 1945
E.
Macam-Macam
Ham
1. Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”, yang
meliputi kebebasan menyetakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, dan sebagainya.
2.
Hak-hak
asasi ekonomi atau “property rights” yaitu : hak untuk memiliki sesuatu,
membeli dan menjual serta memanfaatkanya.
3. Hak-hak asasi politik atau “ political rights” yaitu :
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu
pemilihan umum), hak untuk
F.
HAM Dalam
Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama
telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu,
perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu
sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa
terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang
terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak
untuk mengelola harta yang dimilikinya. Konsep islam mengenai kehidupan manusia
didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan
Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk
tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat
atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada
ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.
Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh
Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam
datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM
dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits
yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat
islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu
dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia
sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.
Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni
hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer
misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan
mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga
hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari
hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi
menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.
Melindungi nyawa, harta dan martabat
mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali
dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.
Perlindungan atas kebebasan pribadi.
Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian
yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk
mengajukan pembelaan
3.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
serta menganut keyakinan masing-masing
4.
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok
bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu
kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok
warga negara.
G.
HAM Dalam
Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah,
keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat
kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti
dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan
panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global
seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.
Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
- Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan
cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun
bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum.
- Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja
dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya
negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak
saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada
rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
- Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
a.
Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
b.
Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
d.
Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
e.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah
lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam
sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber
ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan
RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
B.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan
HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga
HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai
pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Azizi,Qodri, Melawan Globalisasi,
Pustaka pelajar, Jakarta,2003.
Idris, Manan, dkk. 2006. Reorientasi
Pendidikan Islam. Surabaya: Hilal Pustaka.
John L. Esposito, Demokrasi di
Negara-negara Muslim, Mizan, 1995, Bandung.
Muhammad Sholih, Demokrasi Madinah,
Republika, 2003, Jakarta.
Syarif Iberani, Jamal. 2003. Mengenal
Islam. Jakarta: El-Kahfi.
Tahir Azari, Muhammad. 2003. Negara
Hukum. Jakarta:Prenada Media.
Tim Dosen PAI IKIP Malang. 1997. Pendidikan
Agama Islam untuk Mahasiswa. Malang:Penerbit IKIP Malang.
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-manusia-ham/ September 13, 2008 — Dadan Wahidin
http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html
Constitution of Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar